
DIKATAKAN MALING & PENIPU, BAHARUDDIN MELAPORKAN REKAN BISNISNYA SERTA AKUNT FACEBOOK LAINNYA
Sumut Terkini id // Binjai, 09 Juni 2016,-
Niat hati ingin mengais rejeki, malah difitnah dan disebar luaskan di media sosial ;
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Baharuddin (korban) seorang peternak kambing, yang tinggal di tandam hulu 1, mendapatkan orderan 11 ekor hewan kambing, menjelang Lebaran Idul Adha (lebaran haji), pada bulan Mei 2026 lalu ;
Dengan ikhtilat baik, Baharuddin menghubungi rekan bisnisnya (sesama peternak kambing) sebut saja AS (singkatan) dan memesan 11 ekor hewan kambing dengan uang tanda jadi / DP sebesar Rp. 2.000.000,-
Sehari pasca Lebaran Idul Adha, (lebaran haji), AS melalui telepon seluler mengubungi korban guna menanggih sisa pembayaran / pelunasan, dalam obrolan tersebut korban meminta kepada AS untuk bersabar, karena uang diluar masih di kumpulkan ;
Di tanggal 30 Mei 2026, AS beserta istrinya KO, mendatangi rumah Baharuddin,
Namun karena korban sedang berada di luar, akhirnya melalui voice note (VN) whatUps, Korban meminta waktu 1 minggu kepada AS untuk dapat melunasi kekurangan pembayaran sebesar Rp. 22.700.000,-
Namun di tanggal 31 Mei 2026, korban menerima telepon dari salah seorang keluarganya yang menyampaikan kalau dirinya viral di media sosial (FB) ;
Mendapat informasi tersebut, korban membuka media sosialnya & mendapatkan sebuah akunt bernama DBA (inisial) memposting gambar dirinya & Istri ;
Yang mana dalam postingan itu, korban di sebut seorang penipu, maling & kabur / melarikan diri ;
Tak Terima dengan postingan tersebut, korban akhirnya mengadukan permasalahan ini ke LBH PAPI Kota Binjai, namun karena korban bukan seorang perempuan / anak, akhirnya beliau meminta bantuan hukum pada Kantor Hukum Ukurta Toni Sitepu, SH, CPM,-
Dimintai keterangan nya, melalui sambungan telepon, Pengacara Ukurta Toni Sitepu, SH, CPM, mengatakan, bahwa sebelum kami mengambil langkah langkah hukum, pada tanggal 1 Juni kemarin, kami sudah mengirimkan surat kepada pihak pihak terkait agar menyelesaian permasalahan ini secara kekeluargaan (meminta maaf),
Namun hingga batas waktu yang sudah ditetapkan, tidak ada seorang pun yang memiliki ikhtilat baik, untuk menemui Sdr. Baharuddin (korban) ;
Agar diketahui, kami juga melaporkan beberapa Akunt media sosial FaceBook (Fb), yang mana kami menduga mereka telah melanggar Pasal 433 dan atau 449,
Yang tentunya hal tersebut menyebabkan Sdr. Baharuddin merasa di rugikan ;
Saat ditanya apakah korban telah menyelesaikan pembayarannya?
Pengacara Ukurta Toni Sitepu, SH, CPM, yang juga Direktur LBH PAPI menjawab, Alhamdulillah sudah bang, di tanggal 1 Juni 2026, Sdr. Bahar sudah menyelesaikan tanggung jawabnya ;
Dan hari ini tanggal 9 Juni 2026, korban didampingi Haryadi dari Kantor Hukum Ukurta Toni Sitepu, SH, CPM, melaporkan AS / Istrinya KO, di Polres Binjai ;
Saat di tanya selepas pendampingan diruang penyidik, Haryadi mengatakan, bahwa “Laporan kami diterima dengan baik oleh SPKT Polres Binjai, selanjutnya kita akan tunggu progres berikutnya dalam beberapa hari kedepan,
Terima kasih bang” tutup Haryadi yang berlari di antara hujan sore ini. ( N. Lbs )









