Kerinci || Sumutterkini.id – Sebuah gudang penampungan dan pengolahan limbah sabut kelapa (cocopeat) di kawasan Kerinci mendadak disorot. Bangunan semi permanen yang sarat tumpukan karung media tanam bibit akasia tersebut diduga kuat dikelola tanpa mengantongi izin resmi. Ironisnya, fasilitas yang terkesan “asal berdiri” ini disinyalir milik salah seorang anggota DPRD Kabupaten Kerinci yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam menegakkan aturan, bukan justru memelopor pelanggaran. (20/8/2026)
Hasil pantauan visual di lapangan memperlihatkan kondisi fisik tempat usaha yang sangat memprihatinkan. Material sabut kelapa yang tergolong combustible dust (debu amat mudah terbakar) hanya ditumpuk di struktur bangunan kayu beratap seng tanpa dilengkapi sistem proteksi kebakaran (APAR) maupun standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Ketiadaan standar keselamatan dasar ini jelas mengancam keselamatan pekerja serta berpotensi memicu kebakaran hebat yang membahayakan permukiman dan perkebunan di sekitarnya.
Keresahan ini dibenarkan oleh warga sekitar yang sehari-hari terdampak langsung oleh operasional gudang tersebut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Aktivitas di sana sangat mengganggu. Setiap kali truk bongkar muat, debu sabut kelapa terbang sampai ke rumah warga, bikin sesak napas. Belum lagi kami waswas kalau ada korsleting listrik, bisa habis rumah kami karena materi itu gampang sekali terbakar. Tapi warga tidak berani protes terang-terangan karena tahu yang punya itu orang berpengaruh,” ujar B (42), salah seorang warga setempat.
Senada dengan Budi, warga lainnya juga menyoroti rusaknya fasilitas umum akibat armada angkut skala besar yang keluar masuk lokasi.
“Jalan ini makin rusak gara-gara dilewati truk fuso muatan berat. Kami ragu gudang itu ada izinnya, wong lokasinya saja di lahan perkebunan. Masak pejabat dewan malah seenaknya sendiri bikin usaha yang merugikan rakyat kecil?” cetus R (38) dengan nada geram.
Tak hanya mengabaikan K3 dan keluhan warga, operasional usaha skala besar ini diduga kuat menabrak serangkaian regulasi berat:
Pelanggaran Tanda Daftar Gudang dan PBG, Beroperasi tanpa dokumen Persetujuan Lingkungan (SPPL/UKL-UPL) yang memadai melanggar Pasal 109 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Mengedarkan dan memperjualbelikan media tanam secara komersial tanpa sertifikasi standar mutu dan izin edar Kementerian Pertanian bertentangan dengan Pasal 122 UU No. 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan.
Upaya konfirmasi telah dilakukan redaksi dengan mendatangi serta menghubungi pihak pengelola. Namun, saat dimintai keterangan terkait keabsahan izin dan keterlibatan oknum wakil rakyat (E) tersebut, ajudan anggota DPRD yang bersangkutan memilih enggan memberikan jawaban resmi.
“Selamat siang bang.. Nanti kami konfirmasi”. Jawabnya singkat.
Sangat tidak elok ketika seorang wakil rakyat yang menikmati fasilitas negara justru mempertontonkan praktik bisnis “bodong” yang mengabaikan keselamatan kerja, merusak lingkungan, dan berpotensi merugikan daerah. Aparat penegak hukum (APH) beserta Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Perizinan Kabupaten Kerinci didesak untuk tidak “tutup mata” atau tebang pilih. Lokasi tersebut harus segera disegel dan diperiksa secara transparan guna membuktikan apakah hukum di Kerinci masih berlaku tegak, atau mendadak tumpul ketika berhadapan dengan kekuasaan.
Bersambung…









