
PILKADES TANDAM HULU I KECAMATAN HAMPARAN PERAK KABUPATEN DELI SERDANG MEMANAS WALIKOTA LIRA KOTA BINJAI ANGKAT BICARA
Sumut Terkini id// Deli Serdang 29 May 2026
Mendekati Pemilihan Kepala Desa Tandam Hulu I Yang Akan Digelar Pada Tanggal 2 Juni 2026 Yang Akan Datang Semakin MEMANAS.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dari Pantauan Awak Media Dengan Anggota Lira Kota Binjai Dilapangan Bahwa Banyak Warga Yang Sudah Dikutip FC KTP Untuk Persiapan Serangan Fajar Oleh Salah Satu Calon.
” Kami Sudah Memberikan Foto Copy KTP , Ya Biasalah Mau Ada Serangan Fajar Bang, Pertama Mau Dikasi Warna Biru Bang, Eh Sekarang Naik Jadi Warna Merah Karena Calon Lain Ada Yang Mau Nyiram Juga” Cetus Warga Dusun X Yang Enggan Disebutkan Namanya.
Bahkan Ada Salah Satu Calon Yang Melakukan Sayembara Dan Dinaikkan DiMedsos Bahwa Jika Ada Yang Bisa Menangkap Suap Akan Diberikan Hadiah Jutaan Rupiah.
Dilapangan Bisa Saja Terjadi Saling Timpa Dalam Hal Money Politik Yang Sangat Bertentangan Dengan Undang Undang – *Pasal 523 ayat 2 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu*:
Memberi uang/barang ke pemilih untuk mempengaruhi pilihan → *Pidana penjara 1-3 tahun dan denda Rp12 juta – Rp36 juta*.
– *Pasal 187A UU Pilkada No. 10 Tahun 2016*:
Sama untuk Pilkada → *Pidana penjara 36 bulan – 72 bulan dan denda Rp200 juta – Rp1 miliar*.
*b. Bagi Penerima Uang / Pemilih*
– *Pasal 523 ayat 3 UU Pemilu*:
Pemilih yang sengaja menerima pemberian uang/barang untuk mempengaruhi pilihan → *Pidana penjara 6 bulan – 2 tahun dan denda Rp6 juta – Rp24 juta*.
– *Pasal 187A ayat 2 UU Pilkada*:
*Pidana penjara 6 bulan – 24 bulan dan denda Rp10 juta – Rp100 juta*.
2. *Siapa yang bisa kena?*
Bukan hanya kandidat. Calon, tim sukses, relawan, bahkan ASN yang bagi-bagi sembako pakai nama kandidat juga bisa dipidana.
Jadi Disini Sebenarnya Sudah Jelas Tetapi Calon Akan Memainkan Peran Salah Satu Contoh Memberikan Dana Yang Diberi Nama Saksi Luar, Yang Jumlah Saksi Luar Disatu TPS Berjumlah Pantastis.
Berhubung Tandam Hulu I Masuk Wilayah Hukum Polsek Binjai Polres Binjai Maka Bung Riswanto Selaku Walikota Lira Kota Binjai Meminta Kapolres Binjai Menerjunkan Personilnya Untuk Mengawal Ketat Proses Pilkades DiDesa Tandam Hulu I.
“Bang Ada Warga Tandam Hulu I Yang Jumpai Saya Minta Tolong Agar Menyampaikan Sama Bapak Polisi Dan Perangkat Desa Agar Netral” Ucap Walikota Lira Kota Binjai Via Hp Dengan Awak Media.
Lumbung Informasi Rakyat Kota Binjai Juga Akan Mengirimkan Anggota Mengikuti Jalannya Proses Pilkades Tandam Hulu I Agar Berjalan Lancar, Jujur, Adil Dan Tanpa Adanya Politik Uang, Agar Terpilih Kepala Desa Yang Memang Mementingkan Kepentingan Masyarakat Bukan Kepentingan Mengembalikan Uang Yang Sudah Dihabiskan.
Lumbung Informasi Rakyat Kota Binjai Akan Mengirimkan Anggota Sukarelawan Untuk Melihat Langsung Jalannya Proses Pilkades Tandam Hulu I Secara Jujur Dan Adil.
“Saya Telah Mengirim Anggota Sukarelawan Untuk Melihat Langsung Jalannya Proses Pilkades Tandam Hulu I sebagai Bukti Bahwa Lira Kota Binjai Hadir Sebagai Sosial Kontrol Dan Segala Temuan Langsung Dilaporkan Kesaya Sebagai Walikota” Tutup Walikota Lira ( H Fery Tanjung)









