PT Limas Raya Grya, Kegiatan Real Estate: Reklamasi Ruang Laut Kawasan Tanjung Uma adalah Hasil Keputusan Gubernur Kepri, Masih Kontrovers

- Penulis

Selasa, 27 Januari 2026 - 02:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SumutTerkini.id || Batam – PT Limas Raya Grya dengan gagah memaparkan Plang Perusahan dalam Aktivitas Reklamasi Ruang Laut, dasar membangun Real Estate, bertempat kawasan Tanjung Uma Batam menyimpan “DATA yang tidak jelas”, menimbulkan kontroversi yang akurat, Selasa (27/01/2026).

Kegiatan Reklamasi Ruang Laut sudah berlangsung lebih enam bulan, melakukan pemotongan bukit pertama dari daerah Tiban, setelah itu pemotongan bukit dari Kawasan Kabil yang di kerjakan oleh PT SUG yang memakai mobil Dumptruck 10 roda siang malam dan diantarkan ke tempat penimbunan Laut Tanjung Uma, Batam.

Info dari pengawas lapangan reklamasi mengatakan bahwa izin Reklamasi telah ada dari Bapak Gubernur Kepri, Ansar Ahmad sambil menunjukkan Plang izin yang tertancap berdiri di lokasi pintu masuk kawasan timbunan. Laut yang akan ditimbun sekitar 15 hektar, pekerjaan bertahap.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tetapi ketika diminta bentuk fisik izin dari pada aktivitas tersebut, mereka berdalih untuk apa nanya-nanya, ini sudah jelas bapak Gubernur Kepri, Ansar Ahmad yang menandatangani. Sudah banyak instansi pemerintah telah memantau datang kesini, BP Batam, Polda Kepri dan Walikota Batam.

Akhirnya Persatuan Wartawan Fast Respon Nusantara DPW Kepri meminta informasi dan konfirmasi yang akurat kepada Bapak Gubernur Kepri, Ansar Ahmad pada tanggal 09/12/2025 dengan nomor surat: 09A/FRN/Kepri/XII/2025. Dan team PW FRN DPW Kepri menunggu tanggapan surat lewat Email dan WA belum kunjung ada, akhirnya Bapak Ketua DPW Kepri, Eliaser Simanjuntak menyambangi ke Tanjungpinang Kantor Gubernur Kepri.

Baca Juga:  Air Terjun Tarunggang, Pesona Wisata Alam di Deli Serdang

Arahan dari sekertariat Gubernur menyatakan bahwa surat sudah di ‘DISPOSISI’ ke Sekda dari Sekda melalui bapak Ajudan Sekda, Sulaiman lewat WA menyatakan sudah disposisi ke Kadis DPMPTSP Kepri, dan bapak Eliaser Simanjuntak menyambangi ke Kantor DPMPTSP dan Ibu Staff nya menyatakan surat Disposisi dari Sekda terkait Surat PW FRN DPW Kepri tidak ada di data kami baik jalur Srikadi dan lewat layar komputer. Dan Bapak Ketua DPW Kepri menelepon bapak Kabid, Marshidit, beliau tak angkat telepon dan tak balas chatt WA, hingga berita ini dipublikasikan.

Jelas, ketidakmampuan seorang Bapak Gubernur Kepri dalam menanggapi surat dari PW FRN DPW Kepri, dimana Fast Respon Nusantara melakukan azas berdemokrasi Kemerdekaan Pers, dalam pengawasan Kontrol Sosial atas aktivitas Reklamasi Ruang Laut Tanjung Uma, Kota Batam, ini memaknai ruang lingkup kinerja seseorang Gubernur dalam menunjang fungsi Azas berdemokrasi dalam publikasi media kurang relevan.

Ketidakmampuan dan ketidakjelasan informasi dan konfirmasi dari bapak Gubernur Kepri, team Persatuan Wartawan Fast Respon Nusantara DPW Kepri berharap dan memohon agar Bapak Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komjen Pol. (Purn.) Drs. Setyo Budiyanto, S.H., M.H., agar turun memeriksa aktivitas Reklamasi Ruang Laut di Tanjung Uma Kota Batam.

Red.

Follow WhatsApp Channel sumutterkini.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

SKANDAL MAFIA SOLAR BENGKALIS: Beredar Foto Keakraban Depi Rusdianto Bersama Jajaran Satreskrim, Terkuak Alasan Gudang Oplosan 60 Ton Kebal Hukum?
Aksi Aliansi Merah Putih di DPRD Langkat, Dugaan Limbah Lapas Jadi Sorotan, RDP Segera Digelar
Gudang Penimbunan BBM Bersubsidi Jenis Solar Bebas Beroperasi, Diduga Depi Rusdianto dan Kapolsek Pinggir Bagi Hasil Keuntungan.
MAFIA SOLAR DEPI RUSDIANTO KEBAL HUKUM: Kapolda Riau Didesak Copot Kapolsek Pinggir!
SKANDAL MAFIA BBM. Gudang Penimbunan dan Pengoplosan 60 Ton Solar Subsidi di Muara Basung Beroperasi Bebas, Hanya 30 Meter dari Pos Babinkamtibmas!
Soroti Dugaan Penimbunan BBM Subsidi di Kandis, Wartawan Di Kick: Kapolsek Bungkam, Anggota Dalih Pergaulan
Skandal !! Hutan Negara Dijadikan Jaminan dan Pungli, Camat Kuok Dituntut Audit Pemdes Bukit Melintang!
Tualang Darurat Sabu: Kaki Tangan Merajalela, Bos Besar Bebas, Aliran Dana Koordinasi Mulai Terkuak?
Berita ini 117 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 14:36 WIB

SKANDAL MAFIA SOLAR BENGKALIS: Beredar Foto Keakraban Depi Rusdianto Bersama Jajaran Satreskrim, Terkuak Alasan Gudang Oplosan 60 Ton Kebal Hukum?

Jumat, 23 Oktober 2026 - 07:36 WIB

Aksi Aliansi Merah Putih di DPRD Langkat, Dugaan Limbah Lapas Jadi Sorotan, RDP Segera Digelar

Jumat, 23 Oktober 2026 - 06:36 WIB

Gudang Penimbunan BBM Bersubsidi Jenis Solar Bebas Beroperasi, Diduga Depi Rusdianto dan Kapolsek Pinggir Bagi Hasil Keuntungan.

Kamis, 22 Oktober 2026 - 06:48 WIB

SKANDAL MAFIA BBM. Gudang Penimbunan dan Pengoplosan 60 Ton Solar Subsidi di Muara Basung Beroperasi Bebas, Hanya 30 Meter dari Pos Babinkamtibmas!

Rabu, 21 Oktober 2026 - 07:19 WIB

Soroti Dugaan Penimbunan BBM Subsidi di Kandis, Wartawan Di Kick: Kapolsek Bungkam, Anggota Dalih Pergaulan

Berita Terbaru