Dugaan Pencemaran PT Indofarm Sukses Makmur: Warga Dirugikan, Pemerintah Deli Serdang Diduga Lebih Memihak Pengusaha, Dimana Penegakan Hukumnya?

- Penulis

Kamis, 6 Agustus 2026 - 06:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sumutterkini.id  || LUBUK PAKAM — Rabu (05/08/2026) siang, di Aula Cendana Lantai I Kantor Bupati Deli Serdang, digelar pertemuan penyelesaian sengketa di luar pengadilan antara masyarakat pembudidaya ikan dengan PT Indofarm Sukses Makmur. Pertemuan tersebut berkaitan dengan dugaan pencemaran lingkungan yang diduga menjadi penyebab matinya ribuan ikan budidaya warga dan menimbulkan kerugian besar.

Pertemuan yang dipimpin langsung oleh Pemerintah Kabupaten Deli Serdang ini dihadiri oleh sejumlah pejabat, antara lain Inspektur, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kepala Satpol PP, serta Kepala Dinas terkait dan Camat-camat. Namun, langkah yang diambil pemerintah daerah justru memicu pertanyaan mendalam di kalangan masyarakat.

Sesuai Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, negara menjamin hak masyarakat untuk berperan serta dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup. Negara juga wajib menegakkan hukum secara adil dan tidak memihak. Namun kenyataannya, yang terjadi justru sebaliknya. Alih-alih melakukan penindakan tegas sesuai peraturan perundang-undangan terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan perusahaan, Pemerintah Kabupaten Deli Serdang justru mengupayakan jalan damai di luar pengadilan. Hal ini memunculkan dugaan kuat bahwa pemerintah daerah lebih mengutamakan kepentingan pelaku usaha dibandingkan menegakkan hukum dan melindungi hak-hak warga yang telah dirugikan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Contoh nyata yang semakin memperkuat dugaan tersebut adalah keberadaan surat tugas Satpol PP untuk melakukan penindakan pelanggaran Peraturan Daerah. Surat tugas itu adalah produk resmi pemerintah, namun pada kenyataannya seolah-olah tidak pernah menyentuh pihak perusahaan. Pengusaha diduga tetap beroperasi tanpa ada sanksi yang tegas, sementara masyarakat harus menanggung kerugian akibat dugaan pencemaran lingkungan yang terjadi.

Daniel Marbun, SH /Ketua umum Perak Sumut tegas mengatakan Jika terbukti perusahaan tidak memenuhi izin , pemerintah bukan melakukan mediasi, tetapi memberikan sanksi hukum, bila perlu menutup perusahaan sampai semua dokumen izin lingkungannya selesai.
Jika hal ini tidak dilakukan maka akan banyak perusahaan perusahaan yang berdiri dideliserdang disinyalir tidak memiliki dokumen izin lingkungan hidup. Hal jelas sangat merugikan masyarakat. Masyarakat hanya akan menerima dampak buruk dari perusahaan perusahaan yang tidak beres izin lingkungannya. Jadi pemerintah seharusnya harus mempermudah proses proses perizinan, membantu pengusaha mempercepat izin, jangan mempersulit, ketika mengurus izin izin, akhirnya banyak pengusaha berdiri tanpa mengantongi izin lingkungan.,ungkapnya

Baca Juga:  Ketua LMND Sumut Soroti Dugaan Pungli di Samsat Jalan Sekip: Negara Tidak Boleh Kalah oleh Praktik Percaloan

selanjutnya, pertanyaan besar dimana hiburan pasar malam setelah satuan pamong praja dengan dilengkapi surat tugas dalam penegakkan Perda,akan tetapi tidak dilakukan oleh pemerintah Deli Serdang,muncul pertanyaan besar dikatakan Kasatpol PP izin menyusul, sementara didalam undang-undang sangat jelas jika suatu usaha tidak memiliki kelengkapan izin wajib di segel. Dimana rakyat kecil jika melanggar Perda langsung ditindak tegas tanpa bekas kasih, muncul pertanyaan besar Pemerintah ini membela Rakyat atau para pengusaha.

Fakta ini memunculkan pertanyaan besar di tengah masyarakat: Apakah ini yang disebut pemerintah mengayomi masyarakat? Atau justru pemerintah lebih mengayomi pengusaha dan mengabaikan nasib rakyat yang dirugikan? Seharusnya, jika terbukti ada dugaan pencemaran lingkungan, aparat berwenang segera melakukan penyelidikan, pengujian sampel secara independen, dan menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. Bukan justru mengajak warga berdamai tanpa adanya proses hukum yang transparan dan akuntabel.

Masyarakat berharap Pemerintah Kabupaten Deli Serdang segera membuktikan bahwa hukum berlaku sama bagi semua pihak — baik rakyat kecil maupun pengusaha besar. Jangan sampai penegakan hukum hanya menjadi tulisan di atas kertas, sementara pelaku dugaan pelanggaran tetap terlindungi.

Follow WhatsApp Channel sumutterkini.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DUGAAN MAFIA BBM SUBSIDI MELEJIT DI PELALAWAN: GUDANG ILEGAL BERPAGAR SENG BEROPERASI BEBAS DI DEPAN SEKOLAH, POLRES PELALAWAN BUNGKAM!
DUGAAN BISNIS ILEGAL ANGGOTA DEWAN: BABINSA EMPANG BARU DIDUGA JADI BENTENG KEPENTINGAN PRIBADI PEJABAT
Dugaan Bisnis Ilegal Anggota Dewan: Gudang Media Tanam Di Kerinci Abaikan K3 Dan Izin Lingkungan
ARENA GELPER BERMODUS ARENA ANAK MARAK DI MANDIRI SWALAYAN KERINCI, POLRES PELALAWAN DIDESAK BERTINDAK
Dugaan Pemasangan WiFi Ilegal dan Abaikan K3 Marak di Kerinci Kanan, Nyawa Teknisi dan Warga Terancam
Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama Geruduk Kantor Kemenag Sumut, Desak Copot Kepala MAN 4 Medan dan Usut Dugaan Jual Beli Jabatan
Viral Live TikTok Bugil, Diduga Pria Asal TABAGSEL Jadi Tontonan
Rambu Dilarang Berhenti (S) Di Jalan SM Raja Medan Viral di media Sosial
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 06:46 WIB

DUGAAN MAFIA BBM SUBSIDI MELEJIT DI PELALAWAN: GUDANG ILEGAL BERPAGAR SENG BEROPERASI BEBAS DI DEPAN SEKOLAH, POLRES PELALAWAN BUNGKAM!

Kamis, 20 Agustus 2026 - 16:28 WIB

DUGAAN BISNIS ILEGAL ANGGOTA DEWAN: BABINSA EMPANG BARU DIDUGA JADI BENTENG KEPENTINGAN PRIBADI PEJABAT

Kamis, 20 Agustus 2026 - 07:14 WIB

Dugaan Bisnis Ilegal Anggota Dewan: Gudang Media Tanam Di Kerinci Abaikan K3 Dan Izin Lingkungan

Rabu, 19 Agustus 2026 - 14:56 WIB

ARENA GELPER BERMODUS ARENA ANAK MARAK DI MANDIRI SWALAYAN KERINCI, POLRES PELALAWAN DIDESAK BERTINDAK

Selasa, 18 Agustus 2026 - 09:06 WIB

Dugaan Pemasangan WiFi Ilegal dan Abaikan K3 Marak di Kerinci Kanan, Nyawa Teknisi dan Warga Terancam

Berita Terbaru