Sidang PMH di Balige Masuki Tahap Pemeriksaan Setempat

- Penulis

Kamis, 7 Mei 2026 - 23:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BALIGE| — Sidang perkara Nomor 1/Pdt.G/2026/PN-Blg terkait dugaan perbuatan melawan hukum (PMH) di Pengadilan Negeri Balige, Kabupaten Toba, pada Selasa (5/5/2026), belum berjalan maksimal karena pihak tergugat tidak hadir tanpa keterangan yang jelas.

Meski demikian, ketidakhadiran tergugat tidak menghambat jalannya proses persidangan. Majelis hakim memutuskan untuk melanjutkan agenda perkara dengan pemeriksaan setempat atau sidang lapangan yang dijadwalkan berlangsung pada 21 Mei 2026.

Pemeriksaan setempat akan dilakukan di objek sengketa berupa bangunan rumah berukuran sekitar 9 x 12 meter yang berada di Jalan Lingkar Tuk-Tuk Siadong, Kelurahan Tuk-Tuk Siadong, Kecamatan Simanindo, Kabupaten Samosir. Lokasi tersebut menjadi objek utama dalam perkara yang tengah diperiksa majelis hakim.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam agenda tersebut, majelis hakim akan turun langsung ke lokasi guna melihat kondisi fisik objek sengketa. Tim kuasa hukum penggugat juga dijadwalkan hadir untuk memberikan penjelasan terkait objek perkara, termasuk batas-batas tanah maupun bangunan yang disengketakan.

Baca Juga:  PT Limas Raya Grya, Kegiatan Real Estate: Reklamasi Ruang Laut Kawasan Tanjung Uma adalah Hasil Keputusan Gubernur Kepri, Masih Kontroversi

Pemeriksaan setempat merupakan bagian penting dalam proses pembuktian untuk mencocokkan fakta di lapangan dengan materi gugatan yang diajukan di persidangan.

Majelis hakim menilai, pemeriksaan langsung ke lokasi diperlukan guna memperoleh gambaran yang lebih utuh, objektif, dan komprehensif mengenai objek sengketa. Hasil peninjauan tersebut nantinya akan menjadi salah satu bahan pertimbangan sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.

Perkara ini turut menjadi perhatian publik karena konflik antara pihak penggugat dan tergugat telah berlangsung cukup lama. Selain itu, perkara tersebut juga sempat viral di salah satu platform media sosial milik pihak turut tergugat yang ikut disertakan dalam perkara.

Follow WhatsApp Channel sumutterkini.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PERLUASAN PENGADUAN: Mantan RT & Oknum Polisi Aktif Diduga Terlibat Pemerasan Mahasiswa di GPR
GURITA MAFIA SOLAR BENGKALIS TERBONGKAR: Eka Hariadi Otak Intelektual, Depi Rusdianto Jadi Bemper, Polsek Pinggir dan Polres Bengkalis Disinyalir Mandul!
SKANDAL MAFIA SOLAR BENGKALIS: Beredar Foto Keakraban Depi Rusdianto Bersama Jajaran Satreskrim, Terkuak Alasan Gudang Oplosan 60 Ton Kebal Hukum?
Aksi Aliansi Merah Putih di DPRD Langkat, Dugaan Limbah Lapas Jadi Sorotan, RDP Segera Digelar
Gudang Penimbunan BBM Bersubsidi Jenis Solar Bebas Beroperasi, Diduga Depi Rusdianto dan Kapolsek Pinggir Bagi Hasil Keuntungan.
MAFIA SOLAR DEPI RUSDIANTO KEBAL HUKUM: Kapolda Riau Didesak Copot Kapolsek Pinggir!
SKANDAL MAFIA BBM. Gudang Penimbunan dan Pengoplosan 60 Ton Solar Subsidi di Muara Basung Beroperasi Bebas, Hanya 30 Meter dari Pos Babinkamtibmas!
Soroti Dugaan Penimbunan BBM Subsidi di Kandis, Wartawan Di Kick: Kapolsek Bungkam, Anggota Dalih Pergaulan
Berita ini 37 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 27 Oktober 2026 - 09:05 WIB

PERLUASAN PENGADUAN: Mantan RT & Oknum Polisi Aktif Diduga Terlibat Pemerasan Mahasiswa di GPR

Senin, 26 Oktober 2026 - 06:12 WIB

GURITA MAFIA SOLAR BENGKALIS TERBONGKAR: Eka Hariadi Otak Intelektual, Depi Rusdianto Jadi Bemper, Polsek Pinggir dan Polres Bengkalis Disinyalir Mandul!

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 14:36 WIB

SKANDAL MAFIA SOLAR BENGKALIS: Beredar Foto Keakraban Depi Rusdianto Bersama Jajaran Satreskrim, Terkuak Alasan Gudang Oplosan 60 Ton Kebal Hukum?

Jumat, 23 Oktober 2026 - 07:36 WIB

Aksi Aliansi Merah Putih di DPRD Langkat, Dugaan Limbah Lapas Jadi Sorotan, RDP Segera Digelar

Jumat, 23 Oktober 2026 - 06:36 WIB

Gudang Penimbunan BBM Bersubsidi Jenis Solar Bebas Beroperasi, Diduga Depi Rusdianto dan Kapolsek Pinggir Bagi Hasil Keuntungan.

Berita Terbaru