Sumutterkini.id || Bengkalis – Keberadaan gudang penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Solar di Desa Muara Basung, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis, Riau menjadi sorotan tajam, 23/10/2026
Meski sudah menjadi tranding di sejumlah pemberitaan media, anehnya, Aktifitas penimbunan BBM ditempat terus beroperasi seolah-olah kebal hukum.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sejumlah pihak mempertanyakan mengapa praktik ini seolah dibiarkan tanpa tindakan hukum.
Seorang masyarakat muara basung, mengungkapkan bahwa gudang penimbun bbm solar ilegal merupakan pemain lama dan hampir tak pernah tersentuh hukum.
“Bos nya Berinisial Depi Rusdianto sudah lama menjalankan bisnis ini. Semua orang tahu, tapi anehnya tidak ada yang berani bertindak. Kalau rakyat kecil salah sedikit langsung diproses, tapi kalau mafia besar seperti ini, aman-aman saja. Informasi nya Depi Rusdianto itu Bagi Hasil dengan Kapolsek Pinggir” Ungkap warga yang tidak mau di sebutkan.
Awak media juga mengkonfirmasi Depi Rusdianto melalui whatsapp 22/10/2026
“Jumpa kita ya silih saya tg di mana pun silih mau jumpa”
“Kalau untk duri silih tanya aja nama saya” Balasnya
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, khususnya dalam Pasal 55, disebutkan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak (BBM) yang disubsidi pemerintah dapat dikenakan sanksi pidana berupa, Pidana penjara paling lama 6 tahun, denda paling tinggi Rp 60 miliar Penyalahgunaan ini mencakup berbagai tindakan, seperti menjual BBM bersubsidi dengan harga lebih tinggi dari ketentuan, menyalurkan BBM subsidi ke industri yang tidak berhak, atau melakukan pengangkutan ilegal untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.
Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi Polsek Pinggir, Warga berharap Kapolres Bengkalis dan Kapolda Riau untuk bertindak tegas dan membuktikan bahwa hukum di negeri ini masih bisa ditegakkan.
Redaksi akan terus mengawal perkembangan kasus penimbunan solar ilegal ini hingga tuntas demi menegakkan hukum yang berkeadilan di wilayah hukum Polsek Pinggir. (Tim)









