Sumutterkini.id || Dumai – (25/7/2026). Praktek penampungan Crude Palm Oil (CPO) diduga ilegal di kawasan Sungai Masjid, Kelurahan Bangsal Aceh, Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai, terus melenggang bebas tanpa tersentuh hukum. Aktivitas ilegal yang meresahkan ini ditengarai sudah berlangsung bertahun-tahun dan secara terbuka dikaitkan dengan sosok pengelola bernama Ahok.
Tak hanya mengangkangi aturan hukum, operasional penampungan CPO tersebut juga berdampak buruk pada lingkungan. Tumpahan dan ceceran minyak sawit mentah dari aktivitas bongkar muat, baik dari truk tangki hingga armada kapal pompong yang bersandar di tepi sungai diduga kuat telah merusak dan mencemari ekosistem aliran Sungai Masjid.
Aroma “kekebalan hukum” melingkupi operasional penampungan CPO tersebut. Alih-alih ditindak tegas, lalu lalang truk tangki dan pengencingan CPO di tepi aliran Sungai Masjid justru terkesan dibiarkan saban hari oleh aparat penegak hukum setempat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Masyarakat sekitar yang ditemui di lapangan mengungkapkan kekecewaan mendalam atas pembiaran yang terjadi. Warga menilai ada pembiaran sistematis sehingga bisnis haram ini tetap kokoh berdiri.
“Aktivitas penampungan CPO itu sudah berjalan bertahun-tahun, Mas. Semua warga di sini tahu kalau pengelolanya itu si Ahok. Tapi anehnya, tak pernah sekalipun tersentuh hukum atau digrebek polisi. Kami heran, apakah hukum tidak berlaku untuk dia?” ujar RN (42), warga yang bermukim di sekitar Sungai Masjid.
Senada dengan RN, warga lainnya menumpahkan kekesalannya terkait dampak dan kejanggalan keberadaan gudang CPO tersebut.
“Aktivitasnya aktif terus, mau siang atau malam. Nama Ahok sudah tidak asing lagi di sini sebagai pemiliknya. Kalau rakyat kecil yang bikin salah sedikit langsung ditangkap, tapi bisnis CPO Ahok ini kok nyaman-nyaman saja bertahun-tahun? Seperti ada yang pasang badan,” tegas BM (48), warga setempat.
Guna menjaga keberimbangan informasi, tim redaksi telah berupaya melakukan konfirmasi langsung kepada Ahok selaku pihak yang diduga mengelola penampungan CPO ilegal tersebut. Namun, hingga berita ini ditayangkan, Ahok memilih bungkam dan tidak memberikan tanggapan apa pun atas pertanyaan yang dilayangkan.
Sikap serupa juga ditunjukkan oleh pihak kepolisian. Konfirmasi resmi yang dikirimkan kepada Kapolres Dumai, AKBP Fatikh Dedi Setiawan, S.H., S.I.K terkait komitmen penegakan hukum, dugaan pembiaran mafia CPO, serta ancaman pencemaran lingkungan di wilayah hukumnya di jawab: “Terimakasih Informasinya, akan kita tindaklanjuti”.
Bungkamnya sang pengelola dan Jawaban singkat “Terima kasih informasinya, akan kita tindaklanjuti” menunjukkan pola konfirmasi standar yang cenderung bersifat defensif dan sekadar penggugur kewajiban formal dalam komunikasi publik.
Di tengah sorotan tajam terhadap maraknya dugaan aktivitas CPO ilegal, tanggapan yang terkesan ‘templat’ ini menciptakan kesan minimnya urgensi serta keengganan aparat untuk memberikan transparansi mengenai langkah konkret atau target waktu penindakan. Alih-alih memberikan kepastian hukum yang tegas bagi publik dan media, jawaban diplomatis semacam ini justru berpotensi memperkuat persepsi skeptis bahwa pembiaran sedang terjadi di lapangan.
Bersambung…









