SumutTerkini.id || Medan – Pengadilan Negeri Medan pada Rabu, 11/02/2026 telah melaksanakan eksekusi pengosongan rumah dan tanah yang terletak di Jalan Cemara No 7 Pulo Brayan Bengkel Medan , Kecamatan Medan Timur, kota Medan.
Pelaksanaan eksekusi berjalan tertib, aman, dan lancar, dengan pengamanan dari aparat kepolisian dan pemerintah daerah setempat.
“Eksekusi ini terdaftar dalam register perkara Nomor 46/Eks/2024/500/Pdt.G/2021/PN Medan” Ucap Juru Bicara PN Medan
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pelaksanaan diawali dengan pembacaan berita acara eksekusi oleh Jurusita, disaksikan oleh Panitera, aparat keamanan, perangkat desa, dan perwakilan Pemohon Eksekusi. Pihak Pemilik Rumah juga hadir dalam pelaksanaan eksekusi tersebut. proses eksekusi dilanjutkan dengan baik dengan pendekatan persuasif.
Dengan selesainya pelaksanaan eksekusi pengosongan ini, Pengadilan Negeri Medan menegaskan komitmennya untuk menegakkan kepastian hukum, menjamin keadilan, serta memberikan perlindungan terhadap warga negara yang beritikad baik dan taat hukum. ( Red)









