Sumutterkini.id || SIAK, RIAU — Aktivitas galian C di kawasan KM 55, Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak, menjadi sorotan. Kegiatan tersebut diduga belum memenuhi ketentuan perizinan. Pemilik atau pihak yang disebut terkait dengan kegiatan galian tersebut berinisial Husain, berdasarkan informasi yang diterima.
Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar, S.H., S.I.K., M.H., bersama Kapolda Riau Irjen Pol Arman Achdiat, S.I.K., M.Si., diharapkan memberikan perhatian serius terhadap dugaan aktivitas galian C tersebut.
Aparat penegak hukum diminta segera melakukan pengecekan langsung untuk memastikan legalitas kegiatan penambangan serta menindaklanjuti apabila ditemukan pelanggaran sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain dugaan persoalan perizinan, aktivitas truk pengangkut material tanah juga menjadi perhatian. Material tanah yang diduga tercecer dari kendaraan pengangkut dilaporkan mengotori badan jalan dan berpotensi membahayakan pengguna jalan.
Kondisi jalan yang dipenuhi tanah dapat menjadi licin ketika terkena hujan, sehingga meningkatkan risiko kecelakaan, khususnya bagi pengendara sepeda motor. Oleh karena itu, pengawasan terhadap aktivitas pengangkutan material perlu dilakukan demi menjamin keselamatan masyarakat.
Masyarakat berharap Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar dan Kapolda Riau Irjen Pol. Arman Achdiat, S.I.K., M.Si. dapat berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memeriksa dokumen perizinan, operasional galian, serta dampak aktivitas tersebut terhadap lingkungan dan keselamatan lalu lintas.
“Bila perlu di cek dokumen operasional galian ini Pak Kapolda dan PakKapolres, karena berdampak sekali terhadap lingkungan sekitar dan keselamatan berlalu lintas” Ucap warga yang tak mau namanya disebutkan
“Apabila nantinya ditemukan bahwa kegiatan tersebut tidak memiliki izin yang diwajibkan atau melanggar ketentuan lainnya, pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai peraturan yang berlaku” Tutupnya.
Hingga berita ini disusun, dugaan pelanggaran perizinan tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut. Konfirmasi dari Husain selaku pihak yang disebut terkait dengan kegiatan galian, serta keterangan resmi dari Polres Siak dan Polda Riau, diperlukan untuk melengkapi pemberitaan secara berimbang.
Masyarakat menanti langkah nyata aparat penegak hukum dalam memastikan kepatuhan terhadap aturan, menjaga keselamatan pengguna jalan, dan melindungi lingkungan di wilayah Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak.









