Foto : Audiensi LBH RaKesia dengan Kapolrestabes Semarang
Sumutterkini.id || Semarang – Tim LBH Rantai Keadilan Indonesia (RaKeSia) hadir dalam audiensi dengan Kapolrestabes Semarang, Rabu (3/6/26).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Audiensi ini adalah inisiatif dari LBH RaKeSia menjalin dialog dan memberikan catatan atas kinerja kepolisian dalam penegakan hukum dan jaminan rasa keadilan masyarakat.
Romauli Situmorang, pendiri LBH RaKeSia menyoroti sejumlah kasus yang ditangani LBH kerap mandek pada penanganan oleh kepolisian. Di antaranya kasus pencemaran nama baik terhadap dirinya tidak ada perkembangan dari kepolisian karena kinerja penyidik yang tidak profesional.
“Ada pengaduan saya yang kemudian diberhentikan secara sepihak yaitu di-SP3-kan padahal sudah sangat jelas adanya unsur pidana. Menurut rekan kami ahli pidana Azmi Syahputra, penasihat di LBH RaKeSia, penghentian penyelidikan merupakan langkah tergesa-gesa yang mengabaikan kebenaran materiil. Pemberhentian laporan dengan dalih bukan tindak pidana merupakan kesimpulan yang prematur” kata Romauli.
Ia juga menyoroti kasus pada kelompok rentan kekerasan yaitu perempuan dan anak. Adanya UU TPKS dan kepolisian sudah mewadahi lewat direktorat khusus tindak pidana perempuan dan anak dan pemberantasan perdagangan orang (Dit PPA PPO) seharusnya menjamin perlindungan perempuan dan anak serta menjawab hambatan dan tantangan yang selama ini dihadapi oleh korban ketika mengakses keadilan atas kejahatan yang dialaminya dengan melakukan pelaporan di kepolisian.
“Secara substansi dan struktur sudah ada tetapi kinerja kepolisian sangat tidak pro aktif sehingga banyak kasus menumpuk di kepolisian. Bahkan fenomena aparat penegak hukum justru menjadi sumber kekerasan sekunder terhadap korban masih menjadi tantangan dalam penegakan hukum terhadap kejahatan kekerasan seksual” tambah Romauli.
Kapolrestabes Semarang Kombes Pol. Heri Wahyudi, S.I.K., M.M. memberikan catatan atas penyampaian tim LBH RaKeSia.
“Sejumlah perkara yang disebutkan adalah perkara lama yang menjadi tanggung jawab pimpinan terdahulu. Selanjutnya ini akan menjadi tanggung jawab saya. Perlu dipahami bahwa kami di Polri mengalami keterbatasan SDM terutama penyidik akan tetapi beban perkara cukup banyak. Selain itu, ada kecenderungan pelimpahan perkara dari Polda – Polrestabes – Polsek yang semakin memperpanjang alur proses dalam penangan perkara” ungkap Heri.
Heri menambahkan bahwa tantangan penegakan hukum tidak hanya ada pada pihak kepolisian tetapi masyarakat entah sebagai pelapor, terlapor, atau saksi kadang tidak bisa bekerja sama dengan baik.
“Ada kalanya masyarakat tidak bisa memberikan keterangan dengan jelas atau mengingkari kesaksian. Hal ini pasti menyulitkan kami” tegas Heri.
Audiensi ini menjadi pengingat bagi kepolisian bahwa kelompok masyarakat sipil memiliki peran strategis dalam penegakan hukum. Konsolidasi LBH di Kota Semarang dan komunikasi dengan penyidik menjamin kelancaran dalam penangan perkara.
“Dalam kasus PPA-PPO kami menemukan bahwa APH sering menjadi sumber kekerasan sekunder serta fenomena victim blamming masih menjadi tantangan yang menghalangi keadilan bagi korban. Sesuai rekomendasi forum partisipasi bermakna (meaningful participation) dari lembaga pendamping korban dan masyarakat sipil penting untuk mengaktifkan kembali forum komunikasi antara penyidik dan pendamping untuk mereduksi hambatan dan tantangan dalam perspektif penanganan kasus tindak pidana kekerasan seksual” demikian ungkap Andreas Kevin, peneliti LBH RaKeSia.
Di akhir sesi, Pembina Yayasan Cahaya Sinar Abadi (HANARA), Romauli Situmorang menyerahkan plakat kenang-kenangan audiensi kepada Kapolrestabes Semarang sebagai simbol dialog dalam memperkuat kualitas pelayanan dan penegakan hukum.
(Red)









