Arogansi!! Lawan Karhutla atau Lawan Prosedur? Bobroknya Prosedur Main Angkut Alat Berat Polres Siak

- Penulis

Kamis, 10 September 2026 - 06:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sumutterkini.id  — Siak || Langkah Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Siak memboyong dua unit alat berat dari lokasi yang berjarak sekitar dua kilometer dari titik api Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) menuai sorotan publik. Tindakan pengamanan fisik unit tersebut ke Mapolres Siak ditengarai dilakukan tanpa dibekali dokumen administrasi penyidikan (mindik) yang sah di lokasi kejadian. (10/9/2026)

Sorotan utama tertuju pada prosedur penyitaan yang diduga mengabaikan tata cara yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Standar Operasional Prosedur (SOP) Penyidikan Polri.

Berdasarkan aturan hukum acara pidana, tindakan memindahkan atau menguasai barang milik pihak lain untuk kepentingan pembuktian dikategorikan sebagai tindakan penyitaan. Pasal 38 jo. Pasal 75 dan Pasal 129 KUHAP secara tegas mengatur syarat formil penyitaan: Surat Izin dan Penetapan, Berita Acara dan Tanda Terima.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pengamanan unit tanpa disertai lembar tembusan dokumen administrasi resmi kepada pemilik barang di lapangan berpotensi mengkategorikan tindakan tersebut sebagai tindakan di luar prosedur (unprocedural) yang berisiko memunculkan dugaan abuse of power.

Saat dikonfirmasi mengenai keabsahan prosedur pengamanan alat berat yang berjarak dua kilometer dari titik api tersebut, Kasat Reskrim Polres Siak, AKP Raja Cosmos, mengarahkan awak media untuk mengonfirmasi secara langsung di markas kepolisian.

Baca Juga:  Aksi Aliansi Merah Putih di DPRD Langkat, Dugaan Limbah Lapas Jadi Sorotan, RDP Segera Digelar

“Datang ke kantor agar bisa dijelaskan sejelas-jelasnya, hari ini kami lakukan olah TKP dengan Labfor dan ahli bersama Dit Krimsus Polda Riau,” ujar Kasat Reskrim melalui pesan singkat.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa keberadaan alat berat tersebut berada dalam ruang lingkup pembuktian teknis yang melibatkan tim Laboratorium Forensik (Labfor) serta Ditreskrimsus Polda Riau untuk menguji keterkaitannya dengan aktivitas pembukaan lahan di area Karhutla.

Bahwa kehadiran tim ahli maupun uji forensik tidak serta merta menggugurkan kewajiban formil penyidik dalam memenuhi tertib administrasi penyidikan. Hukum acara pidana menetapkan bahwa kekuatan pembuktian suatu barang bukti sangat bergantung pada sah atau tidaknya tata cara perolehannya (lawfully obtained evidence).

Jika prosedur penyitaan terbukti cacat hukum, pihak pemilik barang memiliki hak konstitusional untuk menguji keabsahan tindakan penyidik tersebut melalui mekanisme Praperadilan sesuai Pasal 77 KUHAP serta melaporkan dugaan pelanggaran SOP ke Divisi Propam Polri.

Bersambung…

Follow WhatsApp Channel sumutterkini.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

GURITA MAFIA SOLAR BENGKALIS TERBONGKAR: Eka Hariadi Otak Intelektual, Depi Rusdianto Jadi Bemper, Polsek Pinggir dan Polres Bengkalis Disinyalir Mandul!
SKANDAL MAFIA SOLAR BENGKALIS: Beredar Foto Keakraban Depi Rusdianto Bersama Jajaran Satreskrim, Terkuak Alasan Gudang Oplosan 60 Ton Kebal Hukum?
Aksi Aliansi Merah Putih di DPRD Langkat, Dugaan Limbah Lapas Jadi Sorotan, RDP Segera Digelar
Gudang Penimbunan BBM Bersubsidi Jenis Solar Bebas Beroperasi, Diduga Depi Rusdianto dan Kapolsek Pinggir Bagi Hasil Keuntungan.
MAFIA SOLAR DEPI RUSDIANTO KEBAL HUKUM: Kapolda Riau Didesak Copot Kapolsek Pinggir!
SKANDAL MAFIA BBM. Gudang Penimbunan dan Pengoplosan 60 Ton Solar Subsidi di Muara Basung Beroperasi Bebas, Hanya 30 Meter dari Pos Babinkamtibmas!
Soroti Dugaan Penimbunan BBM Subsidi di Kandis, Wartawan Di Kick: Kapolsek Bungkam, Anggota Dalih Pergaulan
Skandal !! Hutan Negara Dijadikan Jaminan dan Pungli, Camat Kuok Dituntut Audit Pemdes Bukit Melintang!
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 26 Oktober 2026 - 06:12 WIB

GURITA MAFIA SOLAR BENGKALIS TERBONGKAR: Eka Hariadi Otak Intelektual, Depi Rusdianto Jadi Bemper, Polsek Pinggir dan Polres Bengkalis Disinyalir Mandul!

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 14:36 WIB

SKANDAL MAFIA SOLAR BENGKALIS: Beredar Foto Keakraban Depi Rusdianto Bersama Jajaran Satreskrim, Terkuak Alasan Gudang Oplosan 60 Ton Kebal Hukum?

Jumat, 23 Oktober 2026 - 06:36 WIB

Gudang Penimbunan BBM Bersubsidi Jenis Solar Bebas Beroperasi, Diduga Depi Rusdianto dan Kapolsek Pinggir Bagi Hasil Keuntungan.

Kamis, 22 Oktober 2026 - 15:33 WIB

MAFIA SOLAR DEPI RUSDIANTO KEBAL HUKUM: Kapolda Riau Didesak Copot Kapolsek Pinggir!

Kamis, 22 Oktober 2026 - 06:48 WIB

SKANDAL MAFIA BBM. Gudang Penimbunan dan Pengoplosan 60 Ton Solar Subsidi di Muara Basung Beroperasi Bebas, Hanya 30 Meter dari Pos Babinkamtibmas!

Berita Terbaru