Kuok – Kampar. Sengketa pertanahan yang melibatkan oknum Pemerintahan Desa di Dusun Sei. Durian Desa Bukit Melintang Kecamatan Kuok Kabupaten Kampar masuk babak baru. (27/10/2026)
Upaya penyelesaian sengketa pertanahan secara kekeluargaan melalui mediasi di tingkat Desa dipastikan berujung jalan buntu.
Tak terima lahan kebun miliknya dikuasai dan ditanami kelapa sawit secara sepihak, ahli waris resmi melaporkan perkara tersebut ke Satreskrim Polres Kampar.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Laporan resmi tertanggal 25 Oktober 2026 ini dilayangkan langsung oleh ahli waris utama. Langkah hukum ini TERPAKSA diambil setelah forum mediasi yang difasilitasi Pemerintah Desa Bukit Melintang, Kecamatan Kuok, Kabupaten Kampar, gagal mencapai kesepakatan damai antara kedua belah pihak.
Berdasarkan dokumen yang dihimpun, sengketa ini bermula dari klaim penguasaan fisik atas lahan kebun di Dusun Sungai Durian RT 001 RW 001, Desa Bukit Melintang.
Pihak ahli waris mengantongi alas hak berupa Surat Jual Beli tahun 1982 (turunan dari 1972) serta penegasan Surat Keterangan Sempadan tahun 1998 yang berstempel basah oleh Kepala Desa Kuok saat itu.
Namun, seiring berjalan waktu, sekitar 2 hektar dari total lahan tersebut diduga diserobot, tanaman karet dirusak dan telah ditanami kelapa sawit secara sepihak yang melibatkan sejumlah oknum perangkat Desa tanpa dasar hukum yang sah.
“Sengketa ini melibatkan Kaur Pem Desa Bukit Melintang, adik ipar Kaur Pem Desa, dan RW setempat. Kasus ini sudah terjadi sejak tahun 2012 hingga sekarang perbuatan itu masih berlanjut”. Ungkap Keluarga Pelapor.
Dalam Berita Acara Mediasi sebelumnya, pihak terlapor bersikeras mempertahankan klaim tanah tersebut dengan dalih MEMBELI dan MENANTANG pelapor untuk menempuh jalur kenegaraan.
Di sisi lain, pihak ahli waris menilai tindakan tersebut sebagai perbuatan melawan hukum yang merugikan keluarga:
“Sejak tahun 2012 hingga 2026 keluarga kami sudah menempuh upaya agar persoalan ini tidak berkelanjutan. Mendatangi yang merusak, Ngadu ke Kades, mendatangi kantor Desa, mendatangi Kaur Pem, mendatangi keluarga RW. Namun tak ada tindaklanjut justru terindikasi pembiaran. Patok batas kami di rusak, hingga puncaknya di akhir Juli 2026 kami mendapatkan intimidasi dari keluarga Kaur pem Desa Bukit Melintang. Mendatangi kami, menggertak, menendang pohon dekat kami, sambil menunjukkan parang di pinggangnya. Untuk mencegah bentrok fisik berkelanjutan kami tempuh secara administratif, bersurat langsung ke Desa Bukit Melintang untuk dilakukan mediasi. Sebelum mediasi, kami meminta untuk turut di hadirkan Bhabinkamtibmas. Tapi tidak di indahkan Desa. Saat mediasi, mereka menjelaskan dasar mereka berupa surat jual beli tahun 2012-2014 di bawah tangan tanpa adanya alas hak selain dari pada itu”, terang keluarga Pelapor.
Dikonfirmasi kepada Kades Bukit Melintang dan ketua RW, namun hingga berita masuk ke meja Redaksi, tidak memberikan jawaban alias BUNGKAM.
Dengan dimasukkannya laporan resmi yang kini telah diterima oleh Satreskrim Polres Kampar, pelapor mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengusut tuntas dugaan tindak pidana penyerobotan lahan ini secara profesional, transparan, dan berkeadilan.
Di tengah bergulirnya kasus ini, salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan kecurigaannya:
“Sekitar tahun 2024/2025, Kami pernah melihat Sekdes bersama adik ipar Kaur pem Desa ke lokasi sengketa sedang mengukur tanah. Info nya mereka mau buat surat tanah. Mereka ngukur tanah sengketa itu, sebelum tanah saya ini di terbitkan SKT oleh Desa,” beber warga tersebut.
Berdasarkan pendalaman lebih lanjut oleh awak media serta keterangan dari perwakilan keluarga pelapor, terungkap fakta mengejutkan bahwa objek sengketa beserta sehamparan wilayah tersebut berada di dalam kawasan hutan (HPK dan HPT).
“Keluarga kami membeli kebun karet itu pada tahun 1982 dengan surat turunan 1972. Tahun 1986 ditetapkan Menteri bahwa objek beserta sehamparan dari objek itu adalah kawasan HPK HPT. Setau kami bisa di Konversi tapi tidak bisa diterbitkan surat tanpa SK kementerian”, tutup keluarga pelapor.
Temuan ini memunculkan pertanyaan besar di tengah publik: surat apakah yang sebenarnya diterbitkan oleh Pemerintahan Desa Bukit Melintang di atas kawasan hutan negara tersebut? Apakah surat-surat itu turut diregistrasi secara resmi oleh pihak Kecamatan Kuok? Apakah ada SK pemutihan?
Bersambung….









