Sumutterkini.id || Bengkalis – Praktik kejahatan terorganisir penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Solar di Kecamatan Pinggir dan Duri, Kabupaten Bengkalis, terbukti dijalankan secara masif, sistematis, dan terstruktur. (26/10/2026)
Di tengah penderitaan rakyat yang harus antre demi mendapatkan energi subsidi, sindikat haram ini meraup keuntungan fantastis melalui jaringan gudang penimbunan dan pengoplosan.
Di balik operasi lancung tersebut, Eka Hariadi terungkap sebagai otak intelektual (dalang utama), sementara Depi Rusdianto diposisikan sebagai operator lapangan alias pemain pasang badan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan investigasi visual dan data lapangan, sindikat ini mengoperasikan beberapa titik gudang secara rapi yang terhubung dengan pasokan SPBU resmi.
Aktivitas ilegal ini kian meresahkan setelah adanya keterangan anonim yang mengungkap bahwa terdapat beberapa perusahaan besar di wilayah Duri yang turut menampung dan menggunakan pasokan solar subsidi ilegal tersebut. Minyak negara yang disubsidi untuk rakyat digarong secara terorganisir untuk kepentingan korporasi dan meraup margin keuntungan selangit.
Saat dikonfirmasi mengenai posisinya sebagai dalang utama di balik jaringan penimbunan 60 ton solar subsidi dan aliran pasokan ke perusahaan-perusahaan di Duri, Eka Hariadi memilih bungkam seribu bahasa tanpa memberikan klarifikasi sedikit pun. Sikap tutup mulut ini semakin memperkuat keyakinan publik bahwa dirinya memang merupakan aktor intelektual yang tengah bersembunyi di balik layar.
Ironisnya, seluruh gurita kejahatan ini beroperasi bebas tepat di wilayah hukum lokal tanpa tersentuh tindakan tegas. Gudang-gudang penampungan yang berdiri megah bahkan ada yang berlokasi dekat pos aparat membuat Polsek Pinggir dan Polres Bengkalis disinyalir MANDUL total karena diduga kuat sudah mendapatkan upeti dari para mafia energi tersebut.
Masyarakat mendesak Kapolda Riau untuk segera turun tangan, mencopot oknum aparat yang melindungi kejahatan ini, serta menyeret Eka Hariadi, Depi Rusdianto, dan perusahaan-perusahaan penadah di Duri ke meja hijau.









