Gudang Penimbunan BBM Bersubsidi Jenis Solar Bebas Beroperasi, Diduga Depi Rusdianto dan Kapolsek Pinggir Bagi Hasil Keuntungan.

- Penulis

Jumat, 23 Oktober 2026 - 06:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sumutterkini.id || Bengkalis – Keberadaan gudang penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Solar di Desa Muara Basung, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis, Riau menjadi sorotan tajam, 23/10/2026

Meski sudah menjadi tranding di sejumlah pemberitaan media, anehnya, Aktifitas penimbunan BBM ditempat terus beroperasi seolah-olah kebal hukum.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sejumlah pihak mempertanyakan mengapa praktik ini seolah dibiarkan tanpa tindakan hukum.

Seorang masyarakat muara basung, mengungkapkan bahwa gudang penimbun bbm solar ilegal merupakan pemain lama dan hampir tak pernah tersentuh hukum.

“Bos nya Berinisial Depi Rusdianto sudah lama menjalankan bisnis ini. Semua orang tahu, tapi anehnya tidak ada yang berani bertindak. Kalau rakyat kecil salah sedikit langsung diproses, tapi kalau mafia besar seperti ini, aman-aman saja. Informasi nya Depi Rusdianto itu Bagi Hasil dengan Kapolsek Pinggir” Ungkap warga yang tidak mau di sebutkan.

Awak media juga mengkonfirmasi Depi Rusdianto melalui whatsapp 22/10/2026
“Jumpa kita ya silih saya tg di mana pun silih mau jumpa”

Baca Juga:  Diduga Terlibat Illegal Logging di Hutan Cagar Biosfer Siak, Waslim Oknum TNI Aktif Korem 031/WB Jadi Sorotan: Danrem Didesak Usut dan Proses Anggota Nakal

“Kalau untk duri silih tanya aja nama saya” Balasnya

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, khususnya dalam Pasal 55, disebutkan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak (BBM) yang disubsidi pemerintah dapat dikenakan sanksi pidana berupa, Pidana penjara paling lama 6 tahun, denda paling tinggi Rp 60 miliar Penyalahgunaan ini mencakup berbagai tindakan, seperti menjual BBM bersubsidi dengan harga lebih tinggi dari ketentuan, menyalurkan BBM subsidi ke industri yang tidak berhak, atau melakukan pengangkutan ilegal untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.

Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi Polsek Pinggir, Warga berharap Kapolres Bengkalis dan Kapolda Riau untuk bertindak tegas dan membuktikan bahwa hukum di negeri ini masih bisa ditegakkan.

Redaksi akan terus mengawal perkembangan kasus penimbunan solar ilegal ini hingga tuntas demi menegakkan hukum yang berkeadilan di wilayah hukum Polsek Pinggir. (Tim)

Follow WhatsApp Channel sumutterkini.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

GURITA MAFIA SOLAR BENGKALIS TERBONGKAR: Eka Hariadi Otak Intelektual, Depi Rusdianto Jadi Bemper, Polsek Pinggir dan Polres Bengkalis Disinyalir Mandul!
SKANDAL MAFIA SOLAR BENGKALIS: Beredar Foto Keakraban Depi Rusdianto Bersama Jajaran Satreskrim, Terkuak Alasan Gudang Oplosan 60 Ton Kebal Hukum?
Aksi Aliansi Merah Putih di DPRD Langkat, Dugaan Limbah Lapas Jadi Sorotan, RDP Segera Digelar
MAFIA SOLAR DEPI RUSDIANTO KEBAL HUKUM: Kapolda Riau Didesak Copot Kapolsek Pinggir!
SKANDAL MAFIA BBM. Gudang Penimbunan dan Pengoplosan 60 Ton Solar Subsidi di Muara Basung Beroperasi Bebas, Hanya 30 Meter dari Pos Babinkamtibmas!
Soroti Dugaan Penimbunan BBM Subsidi di Kandis, Wartawan Di Kick: Kapolsek Bungkam, Anggota Dalih Pergaulan
Skandal !! Hutan Negara Dijadikan Jaminan dan Pungli, Camat Kuok Dituntut Audit Pemdes Bukit Melintang!
Tualang Darurat Sabu: Kaki Tangan Merajalela, Bos Besar Bebas, Aliran Dana Koordinasi Mulai Terkuak?
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 26 Oktober 2026 - 06:12 WIB

GURITA MAFIA SOLAR BENGKALIS TERBONGKAR: Eka Hariadi Otak Intelektual, Depi Rusdianto Jadi Bemper, Polsek Pinggir dan Polres Bengkalis Disinyalir Mandul!

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 14:36 WIB

SKANDAL MAFIA SOLAR BENGKALIS: Beredar Foto Keakraban Depi Rusdianto Bersama Jajaran Satreskrim, Terkuak Alasan Gudang Oplosan 60 Ton Kebal Hukum?

Jumat, 23 Oktober 2026 - 06:36 WIB

Gudang Penimbunan BBM Bersubsidi Jenis Solar Bebas Beroperasi, Diduga Depi Rusdianto dan Kapolsek Pinggir Bagi Hasil Keuntungan.

Kamis, 22 Oktober 2026 - 15:33 WIB

MAFIA SOLAR DEPI RUSDIANTO KEBAL HUKUM: Kapolda Riau Didesak Copot Kapolsek Pinggir!

Kamis, 22 Oktober 2026 - 06:48 WIB

SKANDAL MAFIA BBM. Gudang Penimbunan dan Pengoplosan 60 Ton Solar Subsidi di Muara Basung Beroperasi Bebas, Hanya 30 Meter dari Pos Babinkamtibmas!

Berita Terbaru