
Proses Pengisian BPD Desa Mancang Dipersoalkan, Warga Soroti Dugaan Pelanggaran Tahapan
Sumut Terkini id// LANGKAT – Proses pengisian anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Mancang, Kecamatan Selesai, Kabupaten
Langkat, untuk masa bakti 2026–2034, dipersoalkan sejumlah warga. Mereka menduga terdapat ketidaksesuaian dalam tahapan pendaftaran serta kurangnya keterbukaan kepada masyarakat.Rabu/23/9/2026
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Persoalan tersebut mencuat setelah seorang warga yang meminta identitasnya tidak disebutkan mengaku tidak memperoleh informasi mengenai jadwal pendaftaran calon anggota BPD. Warga tersebut, dalam keterangannya mengaku gagal mendaftar karena tidak mengetahui kapan pendaftaran dibuka.
Salah seorang yang gagal mendaftar karena tidak tahu kapan waktu pendaftaran. Ketika kami tanyakan kepada kepala dusun, mereka mengatakan mengetahui adanya pemilihan, tetapi tidak pernah diperintahkan untuk menyebarkan pengumuman pendaftaran
berdasarkan Surat Edaran Bupati Langkat Nomor 400.10.2.3–X/6003/DOMD/2026, pengumuman pendaftaran calon anggota BPD dijadwalkan berlangsung pada 21–25 Agustus 2026. Selanjutnya, pendaftaran bakal calon BPD dijadwalkan pada 26 Agustus hingga 8 September 2026.
Namun, ia menduga proses tersebut tidak dilaksanakan secara terbuka. Menurut informasi yang diperolehnya, pendaftaran justru berlangsung pada 7–8 September 2026 tanpa adanya pengumuman yang diketahui secara luas oleh masyarakat.
Tahapan penelitian kelengkapan persyaratan dan klarifikasi bakal calon yang dijadwalkan pada 9–15 September 2026. Ia menyebut tahapan tersebut tidak diketahui secara jelas oleh masyarakat.
Demikian pula dengan penetapan calon anggota BPD yang disebut berlangsung pada 10 September 2026.
“Setelah itu muncul nama-nama calon yang ditetapkan, tetapi prosesnya tidak jelas dan masyarakat tidak mengetahui secara terbuka bagaimana tahapan tersebut dilaksanakan,” katanya.
Soroti Keterbukaan Rekrutmen
Sejumlah nama calon dari beberapa dusun kemudian beredar di tengah masyarakat. Warga mempertanyakan mekanisme munculnya nama-nama tersebut dan meminta pihak terkait memberikan penjelasan secara terbuka mengenai proses perekrutan serta penetapannya.
Adapun dusun yang disebut berkaitan dengan calon anggota BPD antara lain Dusun Cempaka, Dusun Mawar, Dusun Melati, Dusun Sei Benang, Dusun Batu Gajah, Dusun Durian dan Dusun Tempel.
Warga juga menduga adanya keterlibatan Kepala Desa Mancang dalam proses pengajuan nama calon. Namun, dugaan tersebut masih memerlukan klarifikasi dan pembuktian lebih lanjut.
Kepala Desa Mancang, Azuar Ahmad, yang juga dikenal dengan nama Ahmad Azwar, saat dikonfirmasi membantah keterlibatan langsung dalam proses pemilihan tersebut. Ia mengatakan proses pemilihan anggota BPD telah diserahkan kepada panitia.
Sementara itu, Ketua Panitia Pelaksanaan, Bambang Misanto, hingga berita ini diterbitkan belum memberikan keterangan. Upaya konfirmasi baik secara langsung maupun melalui sambungan telepon belum memperoleh tanggapan.
Camat: Belum Ada Pengaduan Resmi
Kepala Pemerintahan Kecamatan Selesai, Yanes Pramanta Sitepu, S.STP., M.AP., saat dikonfirmasi mengenai adanya keluhan warga terkait proses pengisian anggota BPD Desa Mancang, mengatakan pihak kecamatan belum menerima informasi maupun pengaduan resmi mengenai persoalan tersebut.
“Belum ada kita dengar terkait hal ini, Bang. Informasinya juga tidak sampai kepada saya,” ujarnya.
Terkait adanya informasi mengenai calon anggota BPD yang berstatus guru PPPK aktif, Yanes menjelaskan bahwa status tersebut pada prinsipnya dapat diperbolehkan sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku, termasuk adanya surat pernyataan dari atasan sebagaimana merujuk Surat Kementerian Dalam Negeri Nomor 100.3.3.7/5510/SJ.
Namun, mengenai dugaan tidak dilaksanakannya tahapan sesuai ketentuan, pihak kecamatan belum dapat mengambil langkah lebih jauh sebelum adanya pengaduan resmi dari masyarakat.
“Kalau terkait dugaan adanya pelanggaran tahapan pemilihan, kita belum dapat bertindak lebih jauh jika belum ada pengaduan resmi dari warga,” jelasnya.
Warga Desa Mancang berharap pihak berwenang dapat melakukan penelusuran dan memberikan klarifikasi terhadap seluruh tahapan pengisian anggota BPD. Mereka meminta proses tersebut dilaksanakan secara transparan dan memberikan kesempatan yang sama kepada seluruh warga yang memenuhi persyaratan.
Dengan demikian, proses pengisian BPD diharapkan benar-benar berjalan sesuai ketentuan dan dapat menampung aspirasi masyarakat Desa Mancang secara terbuka(tim)









