
12 KEPLING DICOPOT, LMND PERTANYAKAN DASAR DAN DUGAAN INTERVENSI POLITIK
Sumut Terkini id//BINJAI — Pemberhentian sedikitnya 12 Kepala Lingkungan (Kepling) di Kecamatan Binjai Timur saat dipimpin Camat M. Yusuf, S.S. terus menjadi sorotan. Dasar dan prosedur pemberhentian tersebut dinilai perlu dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
EK LMND Binjai-Langkat mempertanyakan apakah pemberhentian tersebut benar-benar dilakukan berdasarkan evaluasi pemerintahan atau terdapat kepentingan lain.
Sorotan LMND mengacu pada Peraturan Wali Kota Binjai Nomor 37 Tahun 2023 terkait ketentuan pengangkatan dan pemberhentian Kepala Lingkungan. LMND meminta Pemko Binjai menjelaskan apakah seluruh tahapan pemberhentian 12 Kepling telah dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.
LMND juga meminta klarifikasi atas informasi yang beredar mengenai dugaan keterlibatan dua pejabat DPRD Kota Binjai berinisial NS dan JS dalam polemik pemberhentian Kepling. Dugaan tersebut perlu diklarifikasi dan dibuktikan secara objektif.
Apakah benar ada “cawe-cawe” politik dalam proses pergantian Kepling? Apakah terdapat kepentingan tertentu di balik pemberhentian tersebut? Pertanyaan ini harus dijawab secara terbuka oleh pihak berwenang.
LMND menegaskan tidak menuduh NS, JS, Camat M. Yusuf, maupun pihak lainnya melakukan pelanggaran. Namun, apabila ditemukan indikasi intervensi politik, jual beli jabatan, atau penyalahgunaan kewenangan, LMND meminta dilakukan pemeriksaan sesuai ketentuan hukum.
Dalam aksi Senin, 14 September 2026, LMND akan menyampaikan aspirasi di Kantor Camat Binjai Timur, Kantor Wali Kota Binjai, dan Kantor DPRD Kota Binjai.
Sebagai tindak lanjut, DPRD Kota Binjai melalui Ketua DPRD Binjai, HJ. Guswartini, disebut akan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang melibatkan Pemko Binjai, EK LMND Binjai-Langkat, serta para Kepling yang diberhentikan. RDP tersebut diharapkan menjadi ruang terbuka untuk mengklarifikasi dasar, proses, dan alasan pemberhentian 12 Kepling.
EW GURKY, Ketua EK LMND Binjai-Langkat sekaligus Koordinator Aksi, menegaskan pihaknya siap menyampaikan seluruh aspirasi dan mempertanyakan proses pemberhentian tersebut dalam forum resmi DPRD.
“Kami menyambut baik RDP sebagai ruang untuk membuka persoalan ini secara terang. Kami ingin Pemko menjelaskan dasar pemberhentian 12 Kepling dan memastikan semuanya sesuai Perwali. Kalau ada penyimpangan, jangan ditutup-tutupi, tetapi periksa dan proses sesuai aturan.”
EW GURKY
Ketua EK LMND Binjai-Langkat / Koordinator Aksi
EK LMND BINJAI-LANGKAT
Suara Mahasiswa, Corong Aspirasi Masyarakat. ( Red )









