Tanjung Gusta dalam Cengkeraman Narkoba: Video Peredaran Sabu Blok D Membongkar Bobroknya Pengawasan dan Bisu-Bisu Humas Kanwil

- Penulis

Sabtu, 12 September 2026 - 09:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sumutterkini.id  ||Medan – Wajah penegakan hukum di Lapas atau Rutan Indonesia kembali tercoreng hebat. Sebuah rekaman video amatir yang diambil secara sembunyi-sembunyi oleh warga binaan pemasyarakatan (WBP) membongkar tabir gelap peredaran narkotika jenis sabu yang berlangsung secara terbuka di Kamar Blok D Rutan Kelas 1 Tanjung Gusta, Medan. (12/9/2026)

Dalam rekaman visual berdurasi singkat namun krusial tersebut, terlihat benderang seorang WBP mengenakan pakaian hitam secara leluasa mengambil dan menguasai paket yang diduga kuat merupakan narkotika jenis sabu.

Kejadian ini tidak hanya memperlihatkan pelanggaran fatal atas masuknya fasilitas ponsel ilegal ke dalam kamar hunian, tetapi juga menjadi bukti otentik (prima facie) atas masifnya transaksi barang haram di balik jeruji besi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Secara sosiologi hukum dan kriminologi, fenomena pasar gelap di dalam rutan ini mengindikasikan kehancuran fungsi pemasyarakatan. Peristiwa di Blok D Rutan Tanjung Gusta memenuhi dua elemen pelanggaran hukum yang sangat serius.

Baca Juga:  Diduga Terlibat Illegal Logging di Hutan Cagar Biosfer Siak, Waslim Oknum TNI Aktif Korem 031/WB Jadi Sorotan: Danrem Didesak Usut dan Proses Anggota Nakal

Upaya konfirmasi yang dilayangkan oleh redaksi kepada pihak Humas Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara justru menghasilkan respons yang sangat memprihatinkan.

Alih-alih memberikan klarifikasi akuntabel, substantif, atau pengumuman langkah investigasi resmi, pihak Humas hanya membalas dengan sebuah emoticon tangan menyatu (🙏).

Respons informal tersebut dinilai melukai prinsip Keterbukaan Informasi Publik (UU No. 14 Tahun 2008) dan memperlihatkan sikap defensif-apatis institusi. Di tengah fakta hukum yang telanjang mengenai peredaran narkoba, simbol maaf tanpa pernyataan resmi seolah mempertegas kesan ragu atau bahkan bungkamnya institusi dalam menghadapi gurita bisnis haram di dalam rutan.

Skandal di Blok D Rutan Tanjung Gusta ini tidak boleh diselesaikan dengan sekadar razia formalitas atau pemindahan narapidana ke sel pengasingan semata.

Publik kini menunggu: apakah Kemenkumham akan membongkar jaringan ini hingga ke akar-akarnya, ataukah emoticon pasrah tersebut menjadi bukti akhir dari runtuhnya wibawa hukum di Tanjung Gusta?

Bersambung…

Follow WhatsApp Channel sumutterkini.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

GURITA MAFIA SOLAR BENGKALIS TERBONGKAR: Eka Hariadi Otak Intelektual, Depi Rusdianto Jadi Bemper, Polsek Pinggir dan Polres Bengkalis Disinyalir Mandul!
SKANDAL MAFIA SOLAR BENGKALIS: Beredar Foto Keakraban Depi Rusdianto Bersama Jajaran Satreskrim, Terkuak Alasan Gudang Oplosan 60 Ton Kebal Hukum?
Aksi Aliansi Merah Putih di DPRD Langkat, Dugaan Limbah Lapas Jadi Sorotan, RDP Segera Digelar
Gudang Penimbunan BBM Bersubsidi Jenis Solar Bebas Beroperasi, Diduga Depi Rusdianto dan Kapolsek Pinggir Bagi Hasil Keuntungan.
MAFIA SOLAR DEPI RUSDIANTO KEBAL HUKUM: Kapolda Riau Didesak Copot Kapolsek Pinggir!
SKANDAL MAFIA BBM. Gudang Penimbunan dan Pengoplosan 60 Ton Solar Subsidi di Muara Basung Beroperasi Bebas, Hanya 30 Meter dari Pos Babinkamtibmas!
Soroti Dugaan Penimbunan BBM Subsidi di Kandis, Wartawan Di Kick: Kapolsek Bungkam, Anggota Dalih Pergaulan
Skandal !! Hutan Negara Dijadikan Jaminan dan Pungli, Camat Kuok Dituntut Audit Pemdes Bukit Melintang!
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 26 Oktober 2026 - 06:12 WIB

GURITA MAFIA SOLAR BENGKALIS TERBONGKAR: Eka Hariadi Otak Intelektual, Depi Rusdianto Jadi Bemper, Polsek Pinggir dan Polres Bengkalis Disinyalir Mandul!

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 14:36 WIB

SKANDAL MAFIA SOLAR BENGKALIS: Beredar Foto Keakraban Depi Rusdianto Bersama Jajaran Satreskrim, Terkuak Alasan Gudang Oplosan 60 Ton Kebal Hukum?

Jumat, 23 Oktober 2026 - 06:36 WIB

Gudang Penimbunan BBM Bersubsidi Jenis Solar Bebas Beroperasi, Diduga Depi Rusdianto dan Kapolsek Pinggir Bagi Hasil Keuntungan.

Kamis, 22 Oktober 2026 - 15:33 WIB

MAFIA SOLAR DEPI RUSDIANTO KEBAL HUKUM: Kapolda Riau Didesak Copot Kapolsek Pinggir!

Kamis, 22 Oktober 2026 - 06:48 WIB

SKANDAL MAFIA BBM. Gudang Penimbunan dan Pengoplosan 60 Ton Solar Subsidi di Muara Basung Beroperasi Bebas, Hanya 30 Meter dari Pos Babinkamtibmas!

Berita Terbaru