
UKURTA TONI SITEPU, SH. CPM : KAMI MENDUGA KAPOLSEK BINJAI-TANDAM, TELAH MELANGGAR KUHAP,
Sumut Terkini id//Binjai 1 September 2026.
Mungkin kedengarannya akan terasa risih, tapi begitulah faktanya ;
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
30 bulan sudah, Laporan Polisi Nomor : B / 29 / III / 2024 / Polsek Binjai-Tandam / Polres Binjai / Polda Sumut, tidak juga memberikan kepastian hukum bagi korbannya, ternyata benar untuk mendapatkan keadilan di negri ini sangatlah sulit ;
Segala cara dan upayah tetap terus dilakukan oleh korban Haryadi, agar para terduga pelaku (penganiayaan terhadap dirinya) mendapatkan ganjaran setimpal, dan itu bukanlah hal yang mudah ;
Ditemui awak media, Pengacara Ukurta Toni Sitepu, SH. CPM. memberikan keterangannya :
Benar bang LP atas nama korban Haryadi hampir 3 tahun membeku di meja penyidik ;
Tentunya hal ini menjadi titik balik untuk kita semua, bahwa tagar PRESISI masih sebatas isapan jempol ;
Dalam keterangannya Ketua Federasi Advokat Republik Indonesia Kabupaten Langkat (Dpc Ferari Langkat) menyampaikan rasa prihatin dan kecewa atas kinerja penyidik yang dirasa tidak cakap / tidak profesional dalam menjalankan profesinya ;
Ukurta Toni Sitepu, SH. CPM. mengatakan, bahwa kemarin Senin 31 Agustus 2026, dirinya telah melayangkan surat pengaduan, sedikitnya ke 9 intansi / lembaga negara dan di antaranya Mabes Polri ;

Insya Allah kita akan terus kejar, hingga korban Haryadi mendapatkan keadilan ;
Sebagai informasi bahwa di tahun 2025, melalui surat, kami pernah meminta kepada Kapolres Binjai saat itu untuk mengambil alih perkara ini, namun permintaan itu tidak pernah direspon / dipenuhi, terang Ukurta Toni Sitepu, SH. CPM. yang juga ketua Lembaga Bantuan Hukum Perlindungan Anak dan Perempuan Indonesia (Lbh Papi) ;
Sepertinya kita sedang krisi rasa empaty, minus integritas, karena pihak Polsek Binjai-Tandan, kami duga telah mengambil kebijakan yang bertentangan dengan KUHAP, lanjutnya ;
Dalam perkara Penganiayaan ini, para terduga pelaku hingga saat ini belum ada yang dilakukan penahanan, padahal didalam Pasal 351 junto pasal 170 (kitab lama) ancamannya 5 tahun penjara ;
Menariknya para terduga pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka, tidak satupun dari mereka yang di tahan, Kapolsek Binjai memang beda, kata Toni Sitepu ;
Jika sudah begini, saya jadi ke ingat sama apa yang pernah disampaikan Wakapolri di hadapan Komisi Tiga DPR RI di awal tahun 2026, bahwa hampir 70 persen kinerja para Kapolsek dibawah standart, tutup Toni Sitepu mengakhir obrolan ;









