SumutTerkini.id || Percut Sei Tuan – Suherman (44), warga Pasar lalang Pematang Johar, Percut Sei Tuan, mencurahkan isi hatinya kepada Wartawan karena putus asa setelah laporan penganiayaan nya ditolak Polsek Medan Tembung. 11/01/2026
kasus ini penganiayaan ini terjadi di gang Pasaribu / kangkungan desa Percut
Kec Percut SEI tuan yang diduga dilakukan oleh iwan 11/01/2026
“Tadi siang saya ke Polsek Medan – Tembung, Saat di SPKT Saya bertemu dengan Bapak Aiptu Nasution, Bapak itu menyuruh saya lapor ke Kadus dan Kabtimas saja biar Restorative Justice, Saya disuruh berobat di rumah sakit haji dan mengambil surat dari Rumah Sakit agar di serahkan ke Aiptu Nasution” Ucap Suherman kepada awak media 11/01/2026
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Lanjutnya” Aiptu Nasution menyuruh saya melaporkan Kasus penganiayaan yang saya alami ke Bhabinkamtibmas Brigadir Darmansyah” Ucap Suherman kembali.

Perlu diingat, Peraturan kapolri Nomor 7 Tahun 2002 bahwa anggota Polri dilarang menolak pengaduan masyarakat.
Apakah Polsek Medan Tembung Masih Melayani, melindungi dan Mengayomi Masyarakat?
Apakah Polsek Tembung benar – benar bersama masyarakat?
Mendengar Pengakuan dari Suherman, Lantas Awak media mencoba mengkonfirmasi Kapolsek Medan Tembung Kompol Ras Maju Tarigan, Saat di konfirmasi 11/01/2026 Kapolsek Tidak membalas pesan wartawan, diduga Kapolsek Alergi dengan konfirmasi wartawan. (Red)









